KERINGAT merembes di dahi puluhan massa aksi. Siang, 3 Agustus 2026, matahari menghunjam terik di depan Gedung Grahadi, Surabaya. Mereka berdiri menghadap jalan. Berbagai poster-poster bernada protes mereka bentangkan. Londo Ireng Ndasmu, Presiden Anti Pers, Presiden Nggedabrus, begitu tulisan di beberapa poster itu.
Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gugat Prabowo menggelar aksi sebagai bentuk kecaman terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan pengamat sebagai "Londo Ireng". Aksi itu menjadi penanda gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat sipil atas pernyataan yang dinilai merendahkan kebebasan pers dan ruang kritik.
Pernyataan tersebut dilontarkan Presiden saat berpidato dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke-28 pada Kamis, 23 Juli 2026 lalu. Istilah "Londo Ireng" secara historis merujuk pada kaum pribumi yang menjadi kaki tangan pemerintah kolonial Belanda, yang dalam konteks modern sering digunakan untuk mencap seseorang sebagai pengkhianat bangsa atau antek asing.

Nurhadi, perwakilan dari Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gugat Prabowo menegaskan, penggunaan istilah tersebut tidak bisa ditoleransi dalam iklim demokrasi. Bagi Nurhadi, label "Londo Ireng" dari Prabowo, sangat berbahaya bagi keselamatan individu atau kelompok kritis, termasuk jurnalis. Cap pengkhianat itu seperti legitimasi tindakan kekerasan dalam beragam bentuk.
Ia menilai, pelabelan ini bukan sekadar makian politik biasa, melainkan upaya sistematis untuk mendelegitimasi kerja-kerja jurnalistik dan kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Yang dimau Prabowo, kata Nurhadi, masyarakat tidak boleh percaya dengan narasi lain di luar pemerintah karena narasi itu dibuat oleh kelompok yang ia sebut "Londo Ireng".
Penyebutan 'Londo Ireng' itu tidak bisa ditoleransi karena istilah tersebut ditujukan untuk seorang pengkhianat. Dahulu, pada zaman sebelum kemerdekaan, "Londo Ireng" identik dengan pribumi yang berpihak pada Belanda," ujar Nurhadi, usai aksi.
Ia menambahkan, sikap Presiden ini menunjukkan adanya ketidaksukaan terhadap kritik publik, termasuk media massa. Menurutnya, sikap ketidaksukaan dengan melabeli siapa saja yang kritis terhadap Prabowo, menjadi ciri negara otoriter yang selalu ingin memonopoli narasi dengan kebenaran tunggal versi penguasa semata.
BACA JUGA : Londo Ireng dan Suro Badhog
"Pernyataan tersebut menandakan, Presiden Prabowo tidak suka dengan kekritisan media, jurnalis, maupun pengamat terkait dengan kebijakan-kebijakan yang ia buat. Padahal, banyak kebijakan pemerintah yang dinilai prematur dan gagal sejak awal melalui karya jurnalistik maupun hasil penelitian teman-teman LSM," imbuhnya.
Koalisi menekankan, tindakan Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UU Pers, selain sebagai media informasi, pers memiliki tanggung jawab sebagai lembaga kontrol sosial. Kritik yang disampaikan media seharusnya dipandang sebagai mekanisme sah untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, bukan justru dibalas dengan pelabelan negatif.
Nurhadi mengungkapkan, istilah "Londo Ireng" hanyalah puncak dari akumulasi narasi negatif yang sering diberikan kepada kelompok atau individu kritis, seperti label "antek asing" atau "agen Soros". Stigmatisasi semacam ini dikhawatirkan akan memicu eskalasi kekerasan fisik dan intimidasi terhadap jurnalis di lapangan.
Selain itu, dirinya menyoroti sejarah panjang kekerasan terhadap jurnalis di Jawa Timur yang sering kali berakhir tanpa keadilan hukum. Ia mencontohkan kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi, di Surabaya pada Maret 2021, serta kasus terbaru pada Maret 2025 yang menimpa jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana.
Rama dianiaya saat meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI di depan Gedung Grahadi. Meskipun bukti foto dan video terduga pelaku dari oknum aparat telah tersedia, proses hukum di kepolisian dinilai mandek. Ia juga menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan melindungi anggotanya sendiri.
"Kasusnya masih diproses di Polrestabes Surabaya sampai sekarang dan mandek. Hasil gelar perkara terakhir hanya menyebutkan perlu pendalaman lebih lanjut, padahal bukti sudah nyata," kata Nurhadi.
"Kami tahu sendiri, istilahnya 'jeruk makan jeruk'. Polisi mana mungkin menghukum anggotanya sendiri. Dari awal kami meminta proses dialihkan ke Polda Jatim, namun tetap dilimpahkan kembali ke Polrestabes Surabaya," tambahnya.
Nurhadi mengingatkan kembali sejarah berdirinya organisasi profesi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang lahir dari rahim perlawanan terhadap otoritarianisme Orde Baru. AJI sempat dicap sebagai organisasi terlarang karena konsistensinya menuntut kebebasan pers.
Jurnalis punya pengalaman panjang dalam menentang otoritarianisme. Tujuan untuk menuntut kebebasan pers itu masih sangat relevan sampai sekarang," tegas Nurhadi.
Selain isu jurnalistik, Nurhadi juga menyinggung represi yang terjadi di lingkungan kampus terhadap pers mahasiswa dan aktivis akademik. Ia mendesak penghapusan aturan yang memberikan 35% suara Menteri Pendidikan dalam pemilihan rektor. Menurutnya, aturan tersebut merupakan celah intervensi pemerintah yang merusak dinamika akademik dan membungkam kekritisan di dalam kampus.
BACA JUGA : Men-Dayabual-Kan Kedaulatan
"Pesan saya buat teman-teman pers mahasiswa, tetaplah memelihara sikap kritis. Jika di dalam lingkungan akademik atau negara ada hal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebenaran dan hak asasi manusia, kalian harus tetap bersikap kritis," pungkasnya.
Ruang Kebebasan Persma Juga Menyempit
Arya Fairuz (19), Pemimpin Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Mercusuar Universitas Airlangga, juga ikut datang dalam aksi ini. Bagi Arya, istilah "Londo Ireng" bukan sekadar pilihan kata yang ceroboh, tetapi pelabelan berbahaya yang dapat melegitimasi tindakan represif terhadap pers.
"Bagi saya, aksi ini merupakan bentuk respons dari jurnalis dan elemen masyarakat sipil lainnya terhadap perkataan Prabowo tempo hari yang mengatakan 'Londo Ireng'. 'Londo Ireng' merupakan konotasi yang seperti mengecap seseorang sebagai pengkhianat dan sesuatu yang dianggap buruk," tegas Arya.
Sebagai bagian dari pers mahasiswa yang kerap mengambil posisi sebagai media alternatif, Arya merasa pernyataan tersebut sangat melukai dan mengancam independensi.
"Setelah mengetahui hal itu, perasaan saya campur aduk, ada marah dan keinginan untuk mengecam. Jelas-jelas seorang presiden, di mana setiap ucapannya bisa berdampak bagi seluruh elemen masyarakat," ungkapnya.
Ia menekankan, setiap ucapan seorang presiden memiliki dampak yang luas dan mendalam bagi seluruh lapisan masyarakat. Ketika narasi dan pelabelan pengkhianat bagi individu atau kelompok kritis ini dianggap normal, maka keselamatan jurnalis, termasuk pers mahasiswa, berada dalam situasi berbahaya.
Ke depannya pasti akan ada ancaman, bukan hanya bagi jurnalis saja, tetapi juga media-media alternatif seperti kami di pers mahasiswa. Bisa jadi kami terkena represivitas dengan dalil, 'presiden kami berkata kamu adalah Londo Ireng, kamu adalah pengkhianat'," tambah Arya.
Di lingkungan kampus sendiri, pola-pola pembatasan ruang gerak pers mahasiswa sudah mulai terasa. Ia menceritakan bagaimana LPM Mercusuar baru-baru ini menghadapi serangan setelah mengangkat isu-isu sensitif, seperti ruang aman bagi komunitas queer dan kelompok marginal lainnya.
BACA JUGA : Republik (tanpa) Rakyat
"Kami mengangkat soal isu ruang aman untuk teman-teman queer. Dari situ, saya melihat ada pola serangan terhadap artikel tersebut. Setelahnya, langsung ada regulasi yang mengatur soal LGBT. Saya melihat ada pola tertentu yang coba dibuat kekuasaan," jelasnya.
Selain itu, tekanan dari birokrasi kampus juga sering kali muncul dalam bentuk tuntutan untuk menjadi "humas" kampus ketimbang menjadi kontrol sosial. Arya mengungkapkan, pihak birokrat kampus sering kali mengingatkan agar pers mahasiswa fokus pada perbaikan citra universitas.

Bahkan, ia menyebutkan adanya intervensi halus di mana pihak universitas melalui Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa) memantau konten-konten mereka, terutama yang berkaitan dengan isu kekerasan berbasis gender. Ia mengaku, pihaknya pernah diminta untuk menghapus atau take down artikel-artikel tertentu karena dianggap mengganggu stabilitas kampus.
Meski sejauh ini belum ada tindakan represi fisik secara langsung, bayang-bayang intimidasi dan instruksi untuk melakukan sensor mandiri terus membayangi kerja-kerja kreatif dan kritis mereka di kampus.
Menghadapi situasi yang kian menyudutkan ini, Arya mengajak seluruh jurnalis dan pers mahasiswa di Indonesia untuk tidak tinggal diam. Menurutnya, satu-satunya cara untuk melawan kesewenang-wenangan adalah dengan terus memproduksi kebenaran dan melakukan perlawanan naratif.
"Harapannya bagi teman-teman jurnalis dan pers mahasiswa membuat narasi tanding. Membuat tandingan untuk melawan pernyataan yang dikeluarkan kekuasaan. Karena jika kita hanya diam, tidak ada pernyataan sikap atau sesuatu yang bersifat mengutuk keras, seperti aksi dan lain sebagainya, saya rasa kekuasaan akan semakin sewenang-wenang," pungkas Arya.
Lima Tuntutan Massa Aksi
Sebagai penutup, Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gugat Prabowo, yang terdiri dari AJI Surabaya, Komite Advokasi Jurnalis (KAJ), KontraS, ECOTON, serta berbagai pers mahasiswa, menyampaikan lima poin tuntutan kepada pemerintah:
- Menuntut Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka kepada jurnalis dan masyarakat atas penggunaan istilah "Londo Ireng".
- Mendesak penghentian segala bentuk pelabelan, stigmatisasi, dan kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalis dan masyarakat sipil.
- Menjamin keselamatan jurnalis secara konkret dan memastikan tidak ada lagi intimidasi akibat pemberitaan kritis.
- Mendesak Presiden menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dengan menghormati prinsip kebebasan pers.
- Mengimbau seluruh elemen jurnalis untuk tetap menjaga kode etik dan sikap kritis meskipun berada di bawah tekanan.